Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Terima Laporan Kasus COVID di Enam Perkantoran
Dua pekan pasca libur Idul Fitri hingga saat ini, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat telah menerima laporan temuan karyawan yang terpapar COVID-19 di enam perkantoran.
Belum ditemukan kasus COVID- 19 kluster perkantoran. Temuan ini dampak dari libur lebaran
Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan pengawasan ketat dan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap enam perkantoran tersebut.
"Tim turun untuk memastikan karyawan yang terpapar tidak sempat masuk kantor. Jika ada, kami meminta meminta pengelola melakukan penutupan 3 x 24 jam dan dilakukan penyemprotan disinfektan," kata Kartika, Jumat (18/6).
Tembus 4.000 Kasus Positif Sehari, Pemprov DKI Ingatkan Warga Tak Sepelekan COVID-19Dia mengungkapkan, dari hasil penelusuran pihaknya diketahui bahwa karyawan yang terpapar dari kluster keluarga. Jumlahnya berkisar antara dua hingga tiga orang dari masing-masing kantor.
"Belum ditemukan kasus COVID -
19 kluster perkantoran. Temuan ini dampak dari libur lebaran," ungkapnya.Untuk mengantisipasi munculnya kluster perkantoran, lanjut Kartika, pihaknya bersama instansi terkait akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh gedung perkantoran yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Pusat.
"Tim pengawas gabungan akan turun menggelar sidak setiap hari untuk memastikan penerapan prokes yakni penerapan jam kerja pegawai diberlakukan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Dia menjelaskan, sesuai SK Gubernur Nomor 759 tahun 2021, gedung perkantoran yang berada di zona merah wajib menerapkan sistem kerja pegawai di rumah sebesar 75 persen. Sementara zona kuning 50 persen.